Sikap dan pandangan kita terhadap perbedaan faham di kalangan ummat Islam hendaknya sebagai berikut :
(1). Kita tidak mempunyai hak untuk mengatakan suatu pendapat tersebut adalah benar atau salah. Sebab yang mempunyai hak mengatakan benar atau salah adalah Allah SWT dan Rasulullah SAW.
(2). Jangan gegabah mengatakan pendapat tersebut "tidak benar" dan jangan terburu-buru mengatakan "benar". Semuanya itu haruslah kita ketahui dari sumber pokok ajaran Islam yaitu Kitab Al Quran dan Hadits Nabi.
(3). Pendapat atau faham tersebut semuanya itu dari ijtihadnya para ulama yang sungguh-sungguh menelaah Kitab Al Quran dan Sunnah Rasulullah.
Memang tidak mudah istimbath hukum dari Kitab Allah dan Sunnah Rasulullah. Kita harus menghargai hasil ijtihadnya orang-orang yang ahli dan kitapun harus menghormatinya.
(4). Perbedaan faham mengenai hukum-hukum Islam di kalangan ummat Islam telah ada sejak jaman shahabat Nabi sampai saat ini dan mungkin sampai masa yang akan datang. Akan tetapi pada umumnya hanya mengenai masalah-masalah furu' (cabang) tidak mengenai masalah-masalah pokok ajaran Islam.
(5). Perpecahan ukhuwah Islamiah bukan karena adanya perbedaan pendapat atau faham di kalangan ummat Islam, akan tetapi karena hawa nafsu menunggangi perbedaan fahamnya. Sehingga timbul perbuatan mencaci-maki, cela-mencela, fitnah-memfitnah dan malahan ada yang sampai kafir-mengkafirkan sesama muslim yang akhirnya ummat Islam menjadi lemah dan hilang kekuatannya.
(6). Dalam memahami ajaran Islam janganlah mendahulukan fikiran dan perasaan sehingga mencari-cari dalil Al Quran dan Hadits untuk memperkuat pendapat fikirannya dan perasaannya. Cara yang demikian itu tidak akan memperoleh hidayah Allah SWT dan bimbingan sunnah Rasulullah SAW. Akan tetapi fahamilah Al Quran dan Hadits Rasulullah SAW menurut kemampuan, barulah menyusun fikiran di atas landasan hukum-hukum dalam Al Quran dan Hadits Nabi. Insya Allah dengan cara demikian itu kita akan mendapat hidayah Allah SWT dan mendapat tuntunan Rasulullah SAW.
(7). Di dalam Islam tidak ada madzab-madzab, tidak ada aliran-aliran, tidak ada madzab Syafi'i, Hanafi, Maliki, Hambali dan lain-lain, tidak ada aliran Syi'ah, Khawarij, Mu'tazilah, Ahli Sunnah wal Jama'ah, Bathiniyyah dan lain-lain. Akan tetapi kita tidak dapat membantah bahwa di kalangan ummat Islam itu madzab-madzab dan aliran-aliran tersebut memang ada dan berkembang.
(8). Timbulnya bermacam-macam madzab dari adanya perbedaan faham. Perbedaan faham menunjukkan keluasan pandangan, hidupnya akal fikiran dan rasa yang memperkaya dunia Islam.
(9). Sebab-sebab timbulnya perbedaan faham mengenai hukum di kalangan ummat Islam memang banyak. Bila Anda ingin mengetahui sebab-sebab timbulnya perbedaan faham tersebut, dapat Anda baca dalam Kitab Bidayatul Mujtahid jilid satu karangan Ibnu Rasyid Andalusi. Ibnu Rasyid adalah seorang ulama feqih madzab Maliki yang luas ilmunya, ahli teologi Islam, ahli filsafat, dokter yang masyhur, hakim yang bijaksana.
(10). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu (yang berdasarkan agama). Oleh sebab itu, janganlah mencela, menghalang-halangi orang-orang yang beribadah menurut kepercayaannya yang berdasarkan agama. Begitu pula kita jangan ragu-ragu melaksanakan ibadah kepada Allah SWT menurut keyakinan kita yang berdasar agama kita.
Artikel Berkaitan :
Adam Bukan Manusia Pertama
Dialog Masalah Shalat Dhuhur dan Shalat Jumat
Fakta Adanya Bid'ah Hasanah di Dunia
(1). Kita tidak mempunyai hak untuk mengatakan suatu pendapat tersebut adalah benar atau salah. Sebab yang mempunyai hak mengatakan benar atau salah adalah Allah SWT dan Rasulullah SAW.
(2). Jangan gegabah mengatakan pendapat tersebut "tidak benar" dan jangan terburu-buru mengatakan "benar". Semuanya itu haruslah kita ketahui dari sumber pokok ajaran Islam yaitu Kitab Al Quran dan Hadits Nabi.
(3). Pendapat atau faham tersebut semuanya itu dari ijtihadnya para ulama yang sungguh-sungguh menelaah Kitab Al Quran dan Sunnah Rasulullah.
Memang tidak mudah istimbath hukum dari Kitab Allah dan Sunnah Rasulullah. Kita harus menghargai hasil ijtihadnya orang-orang yang ahli dan kitapun harus menghormatinya.
(4). Perbedaan faham mengenai hukum-hukum Islam di kalangan ummat Islam telah ada sejak jaman shahabat Nabi sampai saat ini dan mungkin sampai masa yang akan datang. Akan tetapi pada umumnya hanya mengenai masalah-masalah furu' (cabang) tidak mengenai masalah-masalah pokok ajaran Islam.
(5). Perpecahan ukhuwah Islamiah bukan karena adanya perbedaan pendapat atau faham di kalangan ummat Islam, akan tetapi karena hawa nafsu menunggangi perbedaan fahamnya. Sehingga timbul perbuatan mencaci-maki, cela-mencela, fitnah-memfitnah dan malahan ada yang sampai kafir-mengkafirkan sesama muslim yang akhirnya ummat Islam menjadi lemah dan hilang kekuatannya.
(6). Dalam memahami ajaran Islam janganlah mendahulukan fikiran dan perasaan sehingga mencari-cari dalil Al Quran dan Hadits untuk memperkuat pendapat fikirannya dan perasaannya. Cara yang demikian itu tidak akan memperoleh hidayah Allah SWT dan bimbingan sunnah Rasulullah SAW. Akan tetapi fahamilah Al Quran dan Hadits Rasulullah SAW menurut kemampuan, barulah menyusun fikiran di atas landasan hukum-hukum dalam Al Quran dan Hadits Nabi. Insya Allah dengan cara demikian itu kita akan mendapat hidayah Allah SWT dan mendapat tuntunan Rasulullah SAW.
(7). Di dalam Islam tidak ada madzab-madzab, tidak ada aliran-aliran, tidak ada madzab Syafi'i, Hanafi, Maliki, Hambali dan lain-lain, tidak ada aliran Syi'ah, Khawarij, Mu'tazilah, Ahli Sunnah wal Jama'ah, Bathiniyyah dan lain-lain. Akan tetapi kita tidak dapat membantah bahwa di kalangan ummat Islam itu madzab-madzab dan aliran-aliran tersebut memang ada dan berkembang.
(8). Timbulnya bermacam-macam madzab dari adanya perbedaan faham. Perbedaan faham menunjukkan keluasan pandangan, hidupnya akal fikiran dan rasa yang memperkaya dunia Islam.
(9). Sebab-sebab timbulnya perbedaan faham mengenai hukum di kalangan ummat Islam memang banyak. Bila Anda ingin mengetahui sebab-sebab timbulnya perbedaan faham tersebut, dapat Anda baca dalam Kitab Bidayatul Mujtahid jilid satu karangan Ibnu Rasyid Andalusi. Ibnu Rasyid adalah seorang ulama feqih madzab Maliki yang luas ilmunya, ahli teologi Islam, ahli filsafat, dokter yang masyhur, hakim yang bijaksana.
(10). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu (yang berdasarkan agama). Oleh sebab itu, janganlah mencela, menghalang-halangi orang-orang yang beribadah menurut kepercayaannya yang berdasarkan agama. Begitu pula kita jangan ragu-ragu melaksanakan ibadah kepada Allah SWT menurut keyakinan kita yang berdasar agama kita.
Artikel Berkaitan :
Adam Bukan Manusia Pertama
Dialog Masalah Shalat Dhuhur dan Shalat Jumat
Fakta Adanya Bid'ah Hasanah di Dunia



0 komentar:
Poskan Komentar